Minggu, 11 Desember 2016

TUNTUTAN GURU PROFESIONAL DALAM MENGELOLA PEMBELAJARAN SEBAGAI BAGIAN DARI KOMPETENSI PEDAGOGIS







KATA PENGANTAR
            Puji dan Syukur kita panjatkan kepada Allah Subhanahuwataala, karena berkat hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah ini, yaitu yang berjudul TUNTUTAN GURU PROFESIONAL DALAM MENGELOLA PEMBELAJARAN SEBAGAI BAGIAN DARI KOMPETENSI PEDAGOGIS. Salawat dan salam kita kirimkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Sallallahu-alaihiwasallam, karena atas hidayah-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan.
            Dewasa ini ada kegandrungan dalam masyarakat untuk menuntut profesionalisme dalam berkerja, tak terkecuali guru. Mengingat peranan startegis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu, relevansi, dan efesiensi pendidikan, maka pengembangan profesionalisme guru merupakan kebutuhan.
            Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Profesi Pendidikan yang bertujuan untuk memberikan gambaran keapda mahasiswa tentang Tuntutan Guru Profesional dalam Mengelola Pembelajaran sebagai dari Kompetensi Pendagogis.
            Mudah-mudahan makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan umumnya kita semua. Penulis memohon kepada bapak dosen dan para pembaca apabila menemukan kesalahan atau kekurangan dalam karya tulis ini, baik dari segi bahasanya maupun isinya, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun kepada semua pembaca demi lebih baiknya karya-karya tulis yang akan datang.

Bandung, Maret 2013


                                                                                                                                      Penulis


BAB I
PENDAHULUAN




1.1  Latar Belakang Masalah
Salah satu kunci pokok kemajuan suatu bangsa dan negara adalah terletak pada bidang pendidikan, walaupun apabila dilihat dengan kasat mata dan dengan pemikiran yang awam pendidikan tidaklah penting, namun sebenarnya pendidikan adalah penggerak dan penentu kemajuan suatu bangsa dan negara. Tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengem­bang­­kan manusia seutuhnya. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tetang Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.  Hal ini sejalan dengan perkembangan tuntutan dunia kerja yang tidak hanya membutuhkan SDM yang berorientasi untuk kebutuhan dunia industri. SDM yang dibutuhkan saat ini adalah SDM yang memiliki kompetensi unggulan terutama dalam hal kemampuan berpikir. Dengan demikian kebutuhan SDM saat ini adalah SDM yang berorientasi kepada kerja pikiran.
Sejalan dengan pergerseran kebutuhan tersebut, restrukturisasi pendidikan haruslah dilakukan. Pendidikan tidaklah diarahkan hanya dalam mencetak tenaga kerja untuk industri melainkan juga tenaga kerja yang mengoptimalkan kemampuan berpikir dalam menjalankan pekerjaanya. Hal ini berarti bahwa pendidikan haruslah diarahkan pada upaya menciptakan situasi agar siswa mampu belajar dan memiliki kemampuan berpikir tahap tinggi. Guna dapat mencapai fungsi di atas, pendidikan saat ini haruslah menekankan pada upaya pembentukan kompetensi kepada para siswa yang sekaligus berarti bahwa harus pula diikuti dengan perubahan radikal atas budaya mengajar saat ini.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa misi guru dalam melaksanakan pendidikan berubah dari menciptakan lulusan hanya untuk dunia industri menjadi lulusan yang siap untuk menghadapi pekerjaan yang mengutamakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Hal ini berarti bahwa guru diharuskan mampu untuk mempersiapkan seluruh siswa agar memiliki kemampuan berpikir yang meliputi kemampuan menemukan masalah, menemukan, mengintegrasikan, dan mensintesis informasi, menciptakan solusi baru, dan menciptakan kemampuan siswa dalam hal belajar mandiri dan bekerja dalam kelompok. Dengan demikian guru haruslah benar-benar mampu untuk menemukan cara untuk mendorong dan mengembangkan pemenuhan seluruh kebutuhan siswa berdasarkan potensi yang dimilikinya. Tanpa usaha ini akan sulit tercipta lulusan yang berbekal kemampuan berpikir tingkat tinggi.
            Guna dapat menjalankan misi barunya tersebut, guru haruslah benar-benar memahami kognisi dan berbagai cara yang berbeda dalam belajar. Guru haruslah pula memahami perkembangan siswa dan berbagai konsep pedagogis sebaik mereka menguasai materi pembelajaran dan penilaian alternatif yang digunakannya untuk mengukur hasil belajar siswa. Dengan demikian guru harus mampu menempatkan berbagai substansi perbedaan pengalaman belajar, perbedaan bahasa dan budaya, gaya belajar, talenta, dan intelegensi sebagai dasar dalam melaksanakan berbagai strategi pengajaran yang dipilihnya.
Berdasarkan kondisi di atas, pembelajaran haruslah dilaksanakan atas dasar apa yang diketahui dan dapat dilakukan siswa sebaik bagaimana siswa berpikir dan belajar dan untuk menyelaraskan proses belajar dengan performa yang dibutuhkan sejalan dengan kebutuhan individu siswa. Melihat kenyataan ini, jelaslah guru harus benar-benar memiliki karateristik unggul sehingga ia akan dapat melaksanakan misi barunya dalam proses pendidikan. Penciptaan guru berkarakteristik unggulan ini haruslah dilakukan baik pada saat guru menempuh proses pendidikan keguruan maupun pada saat ia sudah melaksanakan jabatannya sebagai tenaga pendidik.
Melihat hal diatas dapat dikatakan betapa penting dan perlunya peningkatan kreativitas dan kualitas di Sekolah Dasar. Karena sudah dua puluh tahun yang lalu para wakil rakyat (pemerintah) telah memikirkannya, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi era globalisasi dimana persaingan akan sangat ketat baik dalam pendidikan maupun dunia kerja.
1.2  Rumusan Masalah
1)   Bagaimanakah seorang guru yang profesional?
2)   Bagaimana seorang guru bisa dikatakan sebagai guru profesional?
3)   Bagaimana guru profesional dalam mengelola proses pembelajaran?
4)   Bagaimana kompetensi pedagogis guru profesional dalam pengelolaan belajar pembelajaran?
1.3  Tujuan Penulisan Makalah
Makalah ini di buat dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
·                   Memenuhi tugas mata kuliah Profesi Pendidikan
·                   Dapat mengetahui standar profesional guru
·                   Dapat mengetahui tugas dan peran guru
·                   Dapat menerapkannya saat kita mengajar
1.4  Sistematika Penulisan Makalah
Sistematika penyusunan makalah ini disampaikan agar pembaca dapat mengetahui kronologis permasalahan dan asumsi penyusunan dalam memecahkan permasalahan yang telah dirumuskan. Adapun sistematika penyusunan makalah yang dibuat adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
-1.1 Latar Belakang Masalah
-1.2 Rumusan Masalah
-1.3 Maksud dan Tujuan Penulisan Makalah
-1.4 Sistematika Penyusunan Makalah
BAB II LANDASAN TEORI
-2.1 Pengertian Professional
-2.2 Guru Professional
-2.3 Standar Professional guru
-2.4 Definisi Pembelajaran
-2.5 Pengertian Kompetensi Pedagogis
BAB III PEMBAHASAN
-3.1 Profesional guru
-3.2 Tugas dan peran guru
-3.3 Konsep pengolaan pembelajaran
-3.4 Konsep kompetensi pedagogik
BAB IV KEIMPULAN DAN SARAN
-4.1 Kesimpulan
-4.2 Saran




BAB II
LANDASAN TEORI




2.1 Pengertian Profesional
Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas.
Sementara itu Philips (1991:43) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
Hassan Shadily (1984; 2774) profesional adalah orang yang mengerjakan sesuatu karena jabatan atau profesinya, bukan hanya untuk kesenangan saja, tetapi merupakan suatu mata pencaharian dalam mencari nafkah...”. Termasuk juga mereka yang mengemban jabatan fungsional guru, PPL, PLKB, Tutor, Instruktur, dll.
      Dari beberapa definisi diatas profesional dijelaskan sebagai seseorang individu atau kelompok yang melakukan sesuatu pekerjaan / profesi / bidang dengan menggunakan keahlian, efisiensi atau keterampilan yang diperlukan dalam bidang yang digelutinya dan ia melibatkan pembayaran yang lebih dimana pekerjaan yang dilakukan secara profesional itu merupakan mata pencarian dan pekerjaan tetapnya.          
2.2 Guru Profesional
            Guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata “profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyarat­kan pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
            Sebagai tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan sayang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesi­onal, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
2.3 Standar Profesional Guru
            Guru di Indonesia telah memenuhi standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. Di Amerika Serikat sebagaimana diuraikan dalam jurnal Educational Leadership 1993 (dalam Supriadi 1998:112) dijelaskan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki lima hal:
1.      Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya
2.      Guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarnya kepada siswa.
3.      Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
4.      Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
5.      Guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya
Selanjutnya dijelaskan menurut Arifin (2000:128), bahwa guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai:
1.      Dasar ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21.
2.      Penguasaan kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka. Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat Indonesia;
3.      Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan. Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau manajemen pendidikan yang lemah.
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).
2.4 Definisi Pembelajaran
            Dalam keseluruhan proses pendidikan di sekolah, pembelajaran merupakan aktivitas yang paling utama. Ini berarti bahwa keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan banyak bergantung pada bagaimana proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif. Pemahaman seorang guru terhadap pengertian pembelajaran akan sangat mempengaruhi cara guru itu mengajar.
Knirk & Gustafson (2005:24) menjelaskan bahwa Pembelajaran merupakan setiap kegiatan yang dirancang oleh guru untuk membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan dan atau nilai yang baru dalam suatu proses yang sistematis melalui tahap rancangan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam konteks kegiatan belajar mengajar.
Dimyati & Mudjiono (2005:35) menjabarkan bahwa Pembelajaran adalah kegiatan guru secara terprogram dalam desain instruksional, untuk membuat siswa belajar secara aktif, yang menekankan pada penyediaan sumber belajar.
Pembelajaran menurut Surya, (2004:30) Pembelajaran merupakan suatu proses yang dilakukan oleh individu untuk memperoleh suatu perubahan perilaku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil dari pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya.
Menurut UUSPN No.20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Gagne dan Briggs ( 1979:3 ) mengungkapkan Pengertian Pembelajaran sebagai suatu sistem yang bertujuan untuk membantu proses belajar siswa, yang berisi serangkaian peristiwa yang dirancang, disusun sedemikian rupa untuk mempengaruhi dan mendukung terjadinya proses belajar siswa yang bersifat internal.
Dari beberapa Pengertian Pembelajaran di atas, dapat ditarik kesimpulan mengenai Pembelajaran, bahwa Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses pemerolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan tabiat, serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada peserta didik. Dengan kata lain, pembelajaran adalah proses untuk membantu peserta didik agar dapat belajar dengan baik.

2.5 Pengertian Kompetensi Pedagogik
            Kompetensi pedagogik seorang guru ditandai dengan kemampuannya menyelengarakan proses pembelajaran yang bermutu, serta sikap dan tindkan yang dapat dijadikan teladan. Guru pendidikan dasar perlu memiliki kemampuan memantau atas kemajuan belajar siswanya sebagai bagian dari kompetensi pedagogik dengan menggunakan berbagai teknik asesmen alternatif seperti pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, portofolio, memajangkan karya siswanya.
            Depdiknas (2004;9), mendefinisikan kompetensi pedagogik sebagai “kompetensi pengelolaan pembelajaran”. Dalam standar nasional, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa “kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya”. Kompetensi ini dapat dinilai dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola PBM, dan kemampuan penilaian dari setiap evaluasi yang diberikan kepada siswa.
            Kompetensi pedagogik yang merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik, menurut E. Mulyasa sekurang kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut, yaitu :
A. Pemahaman wawasan dan landasan kependidikan
Guru sebagai tenaga pendidik yang sekaligus memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di negara ini, terlebih dahulu harus mengetahui dan memahami wawasan dan landasan kependidikan sebagai pengetahuan dasar. Pengetahuan awal tentang wawasan dan landasan kependidikan ini dapat diperoleh ketika guru mengambil pendidikan keguruan di perguruan tinggi.
B. Pemahaman terhadap peserta didik
Peserta didik adalah setiap orang yang menerima pengaruh dari seseorang atau sekelompok orang yang menjalankan kegiatan pendidikan. Tujuan guru mengenal siswa-siswanya adalah agar guru dapat membantu pertumbuhan dan perkembangannya secara efektif, menentukan materi yang akan diberikan, menggunakan prosedur mengajar yang serasi, mengadakan diagnosis atas kesulitan belajar yang dialami oleh siswa, dan kegiatan-kegiatan guru lainnya yang berkaitan dengan individu siswa. Dalam memahami siswa, guru perlu memberikan perhatian khusus pada perbedaan individual anak didik, antara lain:
a)      Tingkat kecerdasan
Kecerdasan seseorang terdiri dari beberapa tingkat yaitu : golongan terendah adalah mereka yang IQ-nya antara 0-50 dan di katakan idiot. Golongan kedua adalah mereka yang ber-IQ antara 50- 70 yang dikenal dengan golongan moron yaitu keterbatasan mental. Golongan ketiga yaitu mereka yang ber-IQ antara 70-90 disebut sebagai anak lambat atau bodoh. Golongan menengah merupakan bagian yang besar jumlahnya yaitu golongan yang ber-IQ 90-110. Mereka bisa belajar secara normal. Sedangkan yang ber IQ 140 ke atas disebut genius, mereka mampu belajar jauh lebih cepat dari golongan lainnya.
b)      Kreativitas
Setiap orang memiliki perbedaan dalam kreativitas baik inter maupun intra individu. Orang yang mampu menciptakan sesuatu yang baru disebut dengan orang kreatif. Kreativitas erat hubungannya dengan intelegensi dan kepribadian. Seseorang yang kreatif pada umumnya memiliki intelegensi yang cukup tinggi dan suka hal-hal yang baru.
c)      Kondisi fisik
Kondisi fisik berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan berbicara, pincang (kaki), dan lumpuh karena kerusakan otak. Guru harus memberikan layanan yang berbeda terhadap peserta didik yang memiliki kelainan seperti diatas dalam rangka membantu perkembangan pribadi mereka. Misalnya dalam hal jenis media yang digunakan, membantu dan mengatur posisi duduk dan lain sebagainya.
d)     Perkembangan kognitif
Pertumbuhan dan perkembangan dapat diklasifikasikan atas kognitif, psikologis dan fisik. Pertumbuhan dan perkembangan berhubungan dengan perubahan struktur dan fungsi karakteristik manusia. Perubahan tersebut terjadi dalam kemajuan yang mantap dan merupakan proses kematangan. Perubahan ini merupakan hasil interaksi dari potensi bawaan dan lingkungan.
C. Pengembangan kurikulum/silabus
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.28 Sedangkan silabus adalah seperangkat rencana dan pengaturan untuk membantu mengembangkan seluruh potensi yang meliputi kemampuan fisik, intelektual, emosional, dan moral agama.29 Dalam proses belajar mengajar, kemampuan guru dalam mengembangkan kurikulum/silabus sesuai dengan kebutuhan peserta didik sangat penting, agar pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan menyenangkan.






BAB III
PEMBAHASAN




3.1 Konsep Profesional Guru
                  Profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas. Profesional yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.
Di atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi khusus dan luhur. Berikut akan diuraikan tentang 2 tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu ada-lah:
  1. Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik dan mengembangkan self esteem anak didik.
  2. Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap pilihan-pilihan. Secara konkrit anak didik mampu mengambil keputusan untuk menentukan mana yang baik atau ti-dak baik.
Apabila seorang guru dalam kehidupan pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan bersifat eks-klusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yang baik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam hal ini, anak didik tidak di-ajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep ini dari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemung-kinan akan timbulnya visi bersama (ke-lompok) akan hal yang baik.
Berbeda dengan tujuan yang pertama, tujuan yang kedua lebih menekankan akan kemampuan dan peranan lingkungan dalam menentukan apa yang baik tidak hanya berdasarkan pada diri namun juga pada orang lain berikut akibatnya. Di lain pihak guru mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengem- bangkan visi apa yang baik secara kon-krit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasya-rakat sehingga pada akhirnya akan terbentuklah dalam diri anak sense of justice dan sense of good.
Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki loyalitas terhadap apa yang ditentukan oleh lembaga (sekolah). Sekolah selanjutnya akan mengatur guru, KBM dan siswa supaya mengalami proses belajar mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.
Dengan demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan etika moral profesi perlu dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban melainkan visi yang akan dicapai guru melalui proses belajar mengajar. Guru perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut
3.2 Tugas dan Peran Guru
            Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan.
            Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional. Faktor-faktor Penyebab Rendahnya Profesionalisme Guru Kondisi pendidikan nasional kita memang tidak secerah di negara-negara maju. Baik institusi maupun isinya masih memerlukan perhatian ekstra pemerintah maupun masyarakat.
            Guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.
Guru adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata lain potret manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari "citra" guru di tengah-tengah masyarakat.
Kalau kita tinjau peran guru dalam proses belajar mengajar bahwa peran seorang guru sangat signifikan dalam proses belajar mengajar. Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti sebagai pengajar, manajer kelas, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, dsb. Yang akan dikemukakan disini adalah peran yang dianggap paling dominan yaitu guru sebagai demonstrator, guru sebagai manajer/pengelola kelas, guru sebagai mediator/fasilitator dan guru sebagai evaluator.
Dari segi pengadministrasian seorang guru dapat berperan sebagai pengambil insiatif, pengarah dan penilai kegiatan pendidikan, guru sebagai wakil masyarakat, guru sebagai ahli dalam bidang mata pelajaran, guru sebagai penegak disiplin dan guru sebagai pelaksana administrasi pendidikan.
Sebagai dirinya sendiri guru harus berperan sebagai petugas social, guru sebagai pelajar dan ilmuwan, guru sebagai orang tua, guru sebagai teladan dan guru sebagai pengaman. Sedangkan peran guru secara Psikologis yaitu guru sebagai ahli psikologi pendidikan, guru sebagai relationship, guru sebagai catalytic/pembaharu dan guru sebagai ahli psikologi perkembangan.
Seperti halnya dengan profesi lainnya, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang tidak dapat dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki persyaratan tertentu. Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai tenaga pendidik profesional, seorang guru melaksanakan tugas berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme sebagai berikut: (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme sebagai guru; (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (3) memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas; (4)memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; (5) memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; dan (8) memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kedelapan prinsip pelaksanaan tugas profesionalisme guru di atas dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu prinsip yang berbentuk tuntutan dan prinsip yang berbentuk hak guru. Prinsip pelaksanaan tugas guru yang tergolong sebagai tuntutan profesional terbagi menjadi dua jenis, yaitu tuntutan kualifikasi akademik dan tuntutan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Sebagai tindak lanjut dari tuntutan tersebut, seorang guru profesional berhak dapat hidup layak dari profesi tersebut serta memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesi sehingga mereka dapat mengabdikan diri secara total pada profesi yang telah dipilihnya.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) ditegaskan, kualifikasi akademik bagi seorang guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai seorang guru.
Selain melalui pendidikan, kualifikasi akademik seorang guru juga tergantung pada pengalaman mengajar. Guru yang memiliki masa kerja yang lebih lama secara normatif tentu lebih profesional tinimbang guru yang baru diangkat. Itulah sebabnya, baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan suatu produk hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang memberikan peluang kepada guru yang belum mengantongi ijazah Sarjana (S1) untuk memperoleh sertifikat sebagai tenaga pendidik profesional setelah memiliki masa kerja 20 tahun dan dinyatakan lulus sertifikasi.
Selain kualifikasi akademik, tuntutan kedua yang harus dimiki seorang tenaga pendidik profesional adalah kompetensi profesi. Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
2.      Pemahaman terhadap peserta didik
Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3.      Pengembangan kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4.      Perancangan pembelajaran
Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
5.      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
6.      Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
7.      Evaluasi hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
8.      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
                        Kompetensi kepribadian adalah kepribadian guru yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif, demokratis, stabil, dewasa, jujur, sportif dan berwibawa sehingga menjadi teladan bagi peserta didik dan dapat mengevaluasi kinerja sendiri secara obyektif.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun dengan peserta didik, dengan sesama pendidik, dengan tenaga kependidikan, dengan orang tua/ wali peserta didik, dan dengan masyarakat serta menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya untuk membimbing peserta didik agar memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Agar keempat kompetensi di atas dimiliki oleh seorang guru, maka dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru sebagai tenaga pendidik yang profesional berkewajiban: (1) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (3) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (4) menjunjung tinggi peraturan  perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan (5) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

3.3 Konsep Pengelolaan Pembelajaran
            Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses pemerolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan tabiat, serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada peserta didik. Dengan kata lain, pembelajaran adalah proses untuk membantu peserta didik agar dapat belajar dengan baik.
            Proses pembelajaran dialami sepanjang hayat seorang manusia serta dapat berlaku di manapun dan kapanpun. Pembelajaran mempunyai pengertian yang mirip dengan pengajaran, walaupun mempunyai konotasi yang berbeda. Dalam konteks pendidikan, guru mengajar supaya peserta didik dapat belajar dan menguasai isi pelajaran hingga mencapai sesuatu objektif yang ditentukan (aspek kognitif), juga dapat mempengaruhi perubahan sikap (aspek afektif), serta keterampilan (aspek psikomotor) seseorang peserta didik. Pengajaran memberi kesan hanya sebagai pekerjaan satu pihak, yaitu pekerjaan guru saja. Sedangkan pembelajaran juga menyiratkan adanya interaksi antara guru dengan peserta didik.
            Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran. Jadi supervisi akademik dapat dikatakan pula sebagai proses pengelolaan pembelajaran. Supervisi akademik harus secara langsung mempengaruhi dan mengembangkan perilaku guru dalam mengelola proses pembelajaran. Inilah karakteristik esensial supervisi akademik. Sehubungan dengan ini, janganlah diasumsikan secara sempit, bahwa hanya ada satu cara terbaik yang bisa diaplikasikan dalam semua kegiatan pengembangan perilaku guru. Tidak ada satupun perilaku supervisi akademik yang baik dan cocok bagi semua guru (Glickman, 1981). Tegasnya, tingkat kemampuan, kebutuhan, minat, dan kematangan profesional serta karakteristik personal guru lainnya harus dijadikan dasar pertimbangan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan program supervisi akademik (Sergiovanni, 1987 dan Daresh, 1989).
            Tujuan akhir supervisi akademik adalah agar guru semakin mampu memfasilitasi belajar bagi murid-muridnya, membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran yang dicanangkan bagi murid-muridnya Melalui supervisi akademik diharapkan kualitas akademik yang dilakukan oleh guru semakin meningkat. Pengembangan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness) atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas pembelajaran akan meningkat. Sedangkang menurut Sergiovanni (1987) ada tiga tujuan supervisi akademik, yaitu:
a)         Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud membantu guru mengembangkan kemampuannya profesionalnnya dalam memahami akademik, kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.
b)          Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud untuk memonitor kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini bisa dila-kukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian murid-muridnya.
c)         Supervisi akademik diselenggarakan untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajarnya, mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh (commitment) terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
3.4 Konsep Kompetensi Pedagogis Guru
            Kompetensi pedagogik seorang guru ditandai dengan kemampuannya menyelengarakan proses pembelajaran yang bermutu, serta sikap dan tindakan yang dapat dijadikan teladan. Guru pendidikan dasar perlu memiliki kemampuan memantau atas kemajuan belajar siswanya sebagai bagian dari kompetensi pedagogik dengan menggunakan berbagai teknik asesmen alternatif seperti pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, portofolio, memajangkan karya siswanya.
            Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, merancang, dan melaksanakan pembelajaran, dan pengenbangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi ini adalah kompetensi utama yang harus dimiliki guru agar pembelajaran yang dilakukan efektif dan dinamis. Kompetensi pedagogik dalam standar nasional pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir (a) adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yaitu meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar,dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
            Ruang lingkup kompetensi pedagogik yaitu rumusan kompetensi pedagogik di dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun  2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi ialah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi; (1) pemahaman terhadap peserta didik, (2) perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, (3) evaluasi hasil belajar, (4)  pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 
Yang dimaksudkan dengan kompetensi pedagogik ialah kemampuan dalam pengolahan pembelajaran peserta didik yang meliputi; a) pemahaman wawasan atau landaskan kependidikan, b) pemahaman terhadap peserta didik, c) pengembangan kurikulum/silabus, d) perancangan pembelajaran, e) pemanfaatan teknologi pembelajaran, f) evaluasi proses dan hasil belajar, g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:1) Mengaktualisasikan landasan mengajar, 2) Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), 3) Mengenal siswa, 4) Menguasai teori motivasi, 5) Mengenali lingkungan masyarakat, 6) Menguasai penyusunan kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan RPP, 8) Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.
Kompetensi guru ialah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan guru profesional. Kompetensi pedagogik antara lain:
1.      Menguasai landasan mengajar,
2.      Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik),
3.      Mengenal siswa,
4.      Menguasai teori motivasi,
5.      Mengenal lingkungan masyarakat,
6.      Menguasai penyusunan kurikulum,
7.      Menguasai teknik penyusunan RPP,
8.      Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran.



BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN




4.1  Kesimpulan
Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan persaratan yang dituntut oleh profesi keguruan. Kalau begitu guru profesional adalah guru yang senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkannya kemampuannya secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya.
Secara teori bahwa kemampuan yang harus dikuasai oleh guru yang bertaraf professional yakni : (a). merencanakan program belajar mengajar, (b). melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar mengajar, (c). menilai kemajuan proses belajar mengajar, (d). menguasai bahan pelajaran dalam pengertian menguasai bidang studi atau mata pelajaran yang dipegangnya/dibinanya.
Dalam mengajar guru dan profesi pendidikan lainnya harus selalu sadar bahwa setiap program pembelajaran adalah suatu tahap penting dalam upaya untuk mencapai tujuan pembalajaran dan akhirnya mencapai tujuan pendidikan. Guru harus terampil mengelaborasi kurikulum menjadi bahan ajar dengan  menempatkannya pada alokasi waktu yang tersedia mengacu pada pokok bahasan dan sub pokok bahasan dalam mendesain perencanaan pengajaran.
4.2  Saran
Sesuai ajaran ki hajar dewantara, pendiri perguruan taman siswa yang juga tokoh pendidikan nasional, guru harus bersikap ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani. Artinya, guru harus mampu memberi contoh di depan bagi siswanya, mampu menciptakan peluang bagi siswanya untuk berkreasi, dan di belakang ia mampu memberikan dorongan bagi siswanya untuk maju dan berkembang sesuai dengan potensi diri.













DAFTAR PUSTAKA



Danim, Sudarwan dan Khairil.2010.Profesi Kependidikan.Bandung:Alfabeta.
Makmun, Syamsuddin Abin.2009.Psikologi Kependidikan.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Soedarjo, 2008. Landasan arah pendidikan nasional kita. Jakarta:Pt Gramedia. Bandung : PT MTIMA
Sudrajat, ahmad. Supervisi Akademik. [15/03/2013]. Tersedia :  http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2011/03/04/konsep-supervisi-akademik/

Sulistianingsih, HW. Pengembangan Kompetensi Pedagogik dan Profesional Guru. [15/03/2013]. Tersedia : http://cerpenik.blogspot.com/2011/11/pengembangan-kompetensi-pedagogik-dan.html

Tim Pengembang Ilmu Pendidikan FIP-UPI.2007.ilmu dan aplikasi pendidikan kita. Jakarta : PT Gramedia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar