KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kita panjatkan
kepada Allah Subhanahuwataala, karena berkat hidayahnya kami dapat
menyelesaikan makalah ini, yaitu yang berjudul TUNTUTAN GURU PROFESIONAL DALAM MENGELOLA PEMBELAJARAN SEBAGAI BAGIAN
DARI KOMPETENSI PEDAGOGIS. Salawat dan salam kita kirimkan kepada junjungan
kita, Nabi Muhammad Sallallahu-alaihiwasallam, karena atas hidayah-Nyalah
makalah ini dapat terselesaikan.
Dewasa ini ada kegandrungan dalam
masyarakat untuk menuntut profesionalisme dalam berkerja, tak terkecuali guru.
Mengingat peranan startegis guru dalam setiap upaya peningkatan mutu,
relevansi, dan efesiensi pendidikan, maka pengembangan profesionalisme guru
merupakan kebutuhan.
Makalah ini merupakan tugas dari
mata kuliah Profesi Pendidikan yang bertujuan untuk memberikan gambaran keapda
mahasiswa tentang Tuntutan Guru Profesional dalam Mengelola Pembelajaran
sebagai dari Kompetensi Pendagogis.
Mudah-mudahan makalah ini bisa
bermanfaat bagi penulis khususnya dan umumnya kita semua. Penulis memohon
kepada bapak dosen dan para pembaca apabila menemukan kesalahan atau kekurangan
dalam karya tulis ini, baik dari segi bahasanya maupun isinya, penulis
mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun kepada semua pembaca demi
lebih baiknya karya-karya tulis yang akan datang.
Bandung,
Maret 2013
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Salah
satu kunci pokok kemajuan suatu bangsa dan negara adalah terletak pada bidang
pendidikan, walaupun apabila dilihat dengan kasat mata dan dengan pemikiran
yang awam pendidikan tidaklah penting, namun sebenarnya pendidikan adalah
penggerak dan penentu kemajuan suatu bangsa dan negara. Tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan
manusia seutuhnya. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tetang Pendidikan Nasional,
jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Hal ini sejalan dengan perkembangan tuntutan
dunia kerja yang tidak hanya membutuhkan SDM yang berorientasi untuk kebutuhan
dunia industri. SDM yang dibutuhkan saat ini adalah SDM yang memiliki
kompetensi unggulan terutama dalam hal kemampuan berpikir. Dengan demikian
kebutuhan SDM saat ini adalah SDM yang berorientasi kepada kerja pikiran.
Sejalan
dengan pergerseran kebutuhan tersebut, restrukturisasi pendidikan haruslah
dilakukan. Pendidikan tidaklah diarahkan hanya dalam mencetak tenaga kerja
untuk industri melainkan juga tenaga kerja yang mengoptimalkan kemampuan
berpikir dalam menjalankan pekerjaanya. Hal ini berarti bahwa pendidikan
haruslah diarahkan pada upaya menciptakan situasi agar siswa mampu belajar dan
memiliki kemampuan berpikir tahap tinggi. Guna dapat mencapai fungsi di atas,
pendidikan saat ini haruslah menekankan pada upaya pembentukan kompetensi
kepada para siswa yang sekaligus berarti bahwa harus pula diikuti dengan perubahan
radikal atas budaya mengajar saat ini.
Kondisi
di atas menunjukkan bahwa misi guru dalam melaksanakan pendidikan berubah dari
menciptakan lulusan hanya untuk dunia industri menjadi lulusan yang siap untuk
menghadapi pekerjaan yang mengutamakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Hal
ini berarti bahwa guru diharuskan mampu untuk mempersiapkan seluruh siswa agar
memiliki kemampuan berpikir yang meliputi kemampuan menemukan masalah,
menemukan, mengintegrasikan, dan mensintesis informasi, menciptakan solusi
baru, dan menciptakan kemampuan siswa dalam hal belajar mandiri dan bekerja
dalam kelompok. Dengan demikian guru haruslah benar-benar mampu untuk menemukan
cara untuk mendorong dan mengembangkan pemenuhan seluruh kebutuhan siswa
berdasarkan potensi yang dimilikinya. Tanpa usaha ini akan sulit tercipta
lulusan yang berbekal kemampuan berpikir tingkat tinggi.
Guna dapat menjalankan
misi barunya tersebut, guru haruslah benar-benar memahami kognisi dan berbagai
cara yang berbeda dalam belajar. Guru haruslah pula memahami perkembangan siswa
dan berbagai konsep pedagogis
sebaik mereka menguasai materi pembelajaran dan penilaian alternatif yang
digunakannya untuk mengukur hasil belajar siswa. Dengan demikian guru harus
mampu menempatkan berbagai substansi perbedaan pengalaman belajar, perbedaan
bahasa dan budaya, gaya belajar, talenta, dan intelegensi sebagai dasar dalam
melaksanakan berbagai strategi pengajaran yang dipilihnya.
Berdasarkan kondisi di atas,
pembelajaran haruslah dilaksanakan atas dasar apa yang diketahui dan dapat
dilakukan siswa sebaik bagaimana siswa berpikir dan belajar dan untuk
menyelaraskan proses belajar dengan performa yang dibutuhkan sejalan dengan
kebutuhan individu siswa. Melihat kenyataan ini, jelaslah guru harus
benar-benar memiliki karateristik unggul sehingga ia akan dapat melaksanakan
misi barunya dalam proses pendidikan. Penciptaan guru berkarakteristik unggulan
ini haruslah dilakukan baik pada saat guru menempuh proses pendidikan keguruan
maupun pada saat ia sudah melaksanakan jabatannya sebagai tenaga pendidik.
Melihat hal diatas dapat dikatakan
betapa penting dan perlunya peningkatan kreativitas dan kualitas di Sekolah
Dasar. Karena sudah dua puluh tahun yang lalu para wakil rakyat (pemerintah)
telah memikirkannya, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi era globalisasi
dimana persaingan akan sangat ketat baik dalam pendidikan maupun dunia kerja.
1.2 Rumusan
Masalah
1) Bagaimanakah
seorang guru yang profesional?
2) Bagaimana seorang guru bisa dikatakan sebagai guru
profesional?
3) Bagaimana guru profesional dalam mengelola proses
pembelajaran?
4) Bagaimana kompetensi pedagogis guru profesional dalam
pengelolaan belajar pembelajaran?
1.3 Tujuan
Penulisan Makalah
Makalah
ini di buat dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
·
Memenuhi
tugas mata kuliah Profesi Pendidikan
·
Dapat mengetahui standar profesional
guru
·
Dapat mengetahui tugas dan peran guru
·
Dapat menerapkannya saat kita mengajar
1.4 Sistematika
Penulisan Makalah
Sistematika penyusunan makalah ini disampaikan agar
pembaca dapat mengetahui kronologis permasalahan dan asumsi penyusunan dalam
memecahkan permasalahan yang telah dirumuskan. Adapun
sistematika penyusunan makalah yang dibuat adalah sebagai berikut:
BAB
I PENDAHULUAN
-1.1
Latar Belakang Masalah
-1.2
Rumusan Masalah
-1.3
Maksud dan Tujuan Penulisan Makalah
-1.4
Sistematika Penyusunan Makalah
BAB
II LANDASAN TEORI
-2.1 Pengertian Professional
-2.2 Guru Professional
-2.3 Standar Professional guru
-2.4 Definisi Pembelajaran
-2.5 Pengertian Kompetensi Pedagogis
BAB III PEMBAHASAN
-3.1 Profesional guru
-3.2 Tugas dan peran guru
-3.3 Konsep pengolaan
pembelajaran
-3.4 Konsep kompetensi
pedagogik
BAB IV KEIMPULAN DAN SARAN
-4.1 Kesimpulan
-4.2 Saran
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Profesional
Soedijarto
(1990:57) mendefinisikan profesionalisme sebagai perangkat atribut-atribut yang
diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang
diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor
pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan
tugas.
Sementara
itu Philips (1991:43) memberikan definisi profesionalisme sebagai individu yang
bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan
tersebut.
Hassan Shadily (1984; 2774) profesional adalah orang yang
mengerjakan sesuatu karena jabatan atau profesinya, bukan hanya untuk
kesenangan saja, tetapi merupakan suatu mata pencaharian dalam mencari
nafkah...”. Termasuk juga mereka yang mengemban jabatan fungsional guru, PPL,
PLKB, Tutor, Instruktur, dll.
Dari beberapa definisi diatas profesional
dijelaskan sebagai seseorang individu atau kelompok yang melakukan sesuatu
pekerjaan / profesi / bidang dengan menggunakan keahlian, efisiensi atau
keterampilan yang diperlukan dalam bidang yang digelutinya dan ia melibatkan
pembayaran yang lebih dimana pekerjaan yang dilakukan secara profesional itu
merupakan mata pencarian dan pekerjaan tetapnya.
2.2
Guru Profesional
Guru profesional adalah guru yang
memiliki kemampuan mengorganisasikan lingkungan belajar yang produktif. Kata
“profesi” secara terminologi diartikan suatu pekerjaan yang mempersyaratkan
pendidikan tinggi bagi pelakunya dengan titik tekan pada pekerjaan mental, bukan
pekerjaan manual. Kamampuan mental yang dimaksudkan di sini adalah ada
persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan
praktis.
Sebagai tenaga profesional, guru dituntut
memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program
pembinaan dan pengembangan sayang
dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya
peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar,
pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dalam kerangka pembinaan
profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial. Pembinaan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
2.3
Standar Profesional Guru
Guru di Indonesia telah memenuhi
standar profesional guru sebagaimana yang berlaku di Amerika Serikat maka
kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia semakin baik. Di Amerika Serikat
sebagaimana diuraikan dalam jurnal Educational Leadership 1993 (dalam Supriadi
1998:112)
dijelaskan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut untuk memiliki
lima hal:
1. Guru
mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya
2. Guru
menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara
mengajarnya kepada siswa.
3. Guru
bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi.
4. Guru mampu berfikir sistematis tentang
apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
5. Guru
seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya
Selanjutnya
dijelaskan menurut Arifin (2000:128),
bahwa guru Indonesia yang profesional dipersyaratkan mempunyai:
1. Dasar
ilmu yang kuat sebagai pengejawantahan terhadap masyarakat teknologi dan
masyarakat ilmu pengetahuan di abad 21.
2. Penguasaan
kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan yaitu ilmu
pendidikan sebagai ilmu praksis bukan hanya merupakan konsep-konsep belaka.
Pendidikan merupakan proses yang terjadi di lapangan dan bersifat ilmiah, serta
riset pendidikan hendaknya diarahkan pada praksis pendidikan masyarakat
Indonesia;
3. Pengembangan
kemampuan profesional berkesinambungan, profesi guru merupakan profesi yang
berkembang terus menerus dan berkesinambungan antara LPTK dengan praktek pendidikan.
Kekerdilan profesi guru dan ilmu pendidikan disebabkan terputusnya program
pre-service dan in-service karena pertimbangan birokratis yang kaku atau
manajemen pendidikan yang lemah.
Apabila
syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran
guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan
dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional
akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi
berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang
invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru
memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator,
komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan
administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).
2.4
Definisi Pembelajaran
Dalam keseluruhan proses pendidikan
di sekolah, pembelajaran merupakan aktivitas yang paling utama. Ini berarti
bahwa keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan banyak bergantung pada
bagaimana proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif. Pemahaman
seorang guru terhadap pengertian pembelajaran akan sangat mempengaruhi cara
guru itu mengajar.
Knirk &
Gustafson (2005:24) menjelaskan
bahwa Pembelajaran merupakan setiap kegiatan yang dirancang oleh guru untuk
membantu seseorang mempelajari suatu kemampuan dan atau nilai yang baru dalam
suatu proses yang sistematis melalui tahap rancangan, pelaksanaan, dan evaluasi
dalam konteks kegiatan belajar mengajar.
Dimyati
& Mudjiono (2005:35)
menjabarkan bahwa Pembelajaran adalah kegiatan guru secara terprogram dalam
desain instruksional, untuk membuat siswa belajar secara aktif, yang menekankan
pada penyediaan sumber belajar.
Pembelajaran
menurut Surya, (2004:30)
Pembelajaran merupakan suatu proses yang dilakukan oleh individu untuk
memperoleh suatu perubahan perilaku yang baru secara keseluruhan, sebagai hasil
dari pengalaman individu itu sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya.
Menurut
UUSPN No.20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pembelajaran adalah proses interaksi
peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Gagne dan Briggs
( 1979:3 ) mengungkapkan Pengertian Pembelajaran sebagai suatu sistem yang
bertujuan untuk membantu proses belajar siswa, yang berisi serangkaian
peristiwa yang dirancang, disusun sedemikian rupa untuk mempengaruhi dan
mendukung terjadinya proses belajar siswa yang bersifat internal.
Dari
beberapa Pengertian Pembelajaran di atas, dapat ditarik kesimpulan mengenai
Pembelajaran, bahwa Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan
pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran
merupakan bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses pemerolehan
ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan tabiat, serta pembentukan sikap
dan kepercayaan pada peserta didik. Dengan kata lain, pembelajaran adalah
proses untuk membantu peserta didik agar dapat belajar dengan baik.
2.5 Pengertian Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik seorang guru
ditandai dengan kemampuannya menyelengarakan proses pembelajaran yang bermutu,
serta sikap dan tindkan yang dapat dijadikan teladan. Guru pendidikan dasar
perlu memiliki kemampuan memantau atas kemajuan belajar siswanya sebagai bagian
dari kompetensi pedagogik dengan menggunakan berbagai teknik asesmen alternatif
seperti pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, portofolio, memajangkan
karya siswanya.
Depdiknas (2004;9), mendefinisikan
kompetensi pedagogik sebagai “kompetensi pengelolaan pembelajaran”. Dalam
standar nasional, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa
“kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya”. Kompetensi ini dapat
dinilai dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan
melaksanakan interaksi atau mengelola PBM, dan kemampuan penilaian dari setiap
evaluasi yang diberikan kepada siswa.
Kompetensi pedagogik yang merupakan
kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik, menurut E. Mulyasa
sekurang kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut, yaitu :
A.
Pemahaman wawasan dan landasan kependidikan
Guru
sebagai tenaga pendidik yang sekaligus memiliki peran penting dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan di negara ini, terlebih dahulu harus mengetahui
dan memahami wawasan dan landasan kependidikan sebagai pengetahuan dasar.
Pengetahuan awal tentang wawasan dan landasan kependidikan ini dapat diperoleh
ketika guru mengambil pendidikan keguruan di perguruan tinggi.
B.
Pemahaman terhadap peserta didik
Peserta
didik adalah setiap orang yang menerima pengaruh dari seseorang atau sekelompok
orang yang menjalankan kegiatan pendidikan. Tujuan guru mengenal siswa-siswanya
adalah agar guru dapat membantu pertumbuhan dan perkembangannya secara efektif,
menentukan materi yang akan diberikan, menggunakan prosedur mengajar yang
serasi, mengadakan diagnosis atas kesulitan belajar yang dialami oleh siswa,
dan kegiatan-kegiatan guru lainnya yang berkaitan dengan individu siswa. Dalam
memahami siswa, guru perlu memberikan perhatian khusus pada perbedaan
individual anak didik, antara lain:
a) Tingkat
kecerdasan
Kecerdasan
seseorang terdiri dari beberapa tingkat yaitu : golongan terendah adalah mereka
yang IQ-nya antara 0-50 dan di katakan idiot. Golongan kedua adalah mereka yang
ber-IQ antara 50- 70 yang dikenal dengan golongan moron yaitu keterbatasan
mental. Golongan ketiga yaitu mereka yang ber-IQ antara 70-90 disebut sebagai
anak lambat atau bodoh. Golongan menengah merupakan bagian yang besar jumlahnya
yaitu golongan yang ber-IQ 90-110. Mereka bisa belajar secara normal. Sedangkan
yang ber IQ 140 ke atas disebut genius, mereka mampu belajar jauh lebih cepat
dari golongan lainnya.
b) Kreativitas
Setiap
orang memiliki perbedaan dalam kreativitas baik inter maupun intra individu.
Orang yang mampu menciptakan sesuatu yang baru disebut dengan orang kreatif.
Kreativitas erat hubungannya dengan intelegensi dan kepribadian. Seseorang yang
kreatif pada umumnya memiliki intelegensi yang cukup tinggi dan suka hal-hal
yang baru.
c) Kondisi
fisik
Kondisi
fisik berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan berbicara, pincang
(kaki), dan lumpuh karena kerusakan otak. Guru harus memberikan layanan yang
berbeda terhadap peserta didik yang memiliki kelainan seperti diatas dalam
rangka membantu perkembangan pribadi mereka. Misalnya dalam hal jenis media
yang digunakan, membantu dan mengatur posisi duduk dan lain sebagainya.
d) Perkembangan
kognitif
Pertumbuhan
dan perkembangan dapat diklasifikasikan atas kognitif, psikologis dan fisik.
Pertumbuhan dan perkembangan berhubungan dengan perubahan struktur dan fungsi
karakteristik manusia. Perubahan tersebut terjadi dalam kemajuan yang mantap
dan merupakan proses kematangan. Perubahan ini merupakan hasil interaksi dari
potensi bawaan dan lingkungan.
C.
Pengembangan kurikulum/silabus
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.28 Sedangkan silabus
adalah seperangkat rencana dan pengaturan untuk membantu mengembangkan seluruh
potensi yang meliputi kemampuan fisik, intelektual, emosional, dan moral
agama.29 Dalam proses belajar mengajar, kemampuan guru dalam mengembangkan
kurikulum/silabus sesuai dengan kebutuhan peserta didik sangat penting, agar
pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan menyenangkan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Konsep Profesional Guru
Profesionalisme
sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas
agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan
standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok
orang dalam melaksanakan tugas. Profesional
yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan yang dikuasainya dituntut
bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke dalam diri anak didik, tetapi
juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri poserta didik. Maka,
bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara komprehensif diperlukan untuk
bisa melihat siswa dari berbagai perspektif. Persiapan pembelajaran menjadi
sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan aplikasi dalam kelas berpijak
kepada persiapan yang telah dibuat dengan menyesuaikan terhadap kondisi
setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian untuk mengembangkan kemampuan
afektif, emosional, social dan spiritual siswa, sesuatu yang vital untuk bisa
melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat dalam diri anak. Peserta didik
diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan menemukan aktualisasi sehingga
tumbuh rasa percaya diri.
Di
atas telah dijelaskan tentang mengapa profesi guru sebagai profesi khusus dan
luhur. Berikut akan diuraikan tentang 2 tuntutan yang harus dipilih dan
dilaksanakan guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu ada-lah:
- Mengembangkan
visi anak didik tentang apa yang baik dan mengembangkan self esteem anak
didik.
- Mengembangkan
potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara kritis terhadap
pilihan-pilihan. Secara konkrit anak didik mampu mengambil keputusan untuk
menentukan mana yang baik atau ti-dak baik.
Apabila
seorang guru dalam kehidupan pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai
tuntutan yang dipenuhi maka yang terjadi pada anak didik adalah suatu
pengembangan konsep manusia terhadap apa yang baik dan bersifat eks-klusif.
Maksudnya adalah bahwa konsep manusia terhadap apa yang baik hanya dikembangkan
dari sudut pandang yang sudah ada pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep
baik secara universal. Dalam hal ini, anak didik tidak di-ajarkan bahwa untuk
mengerti akan apa yang baik tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri
tetapi perlu mengerti konsep ini dari orang lain atau lingkungan sehingga
menutup kemung-kinan akan timbulnya visi bersama (ke-lompok) akan hal yang
baik.
Berbeda
dengan tujuan yang pertama, tujuan yang kedua lebih menekankan akan kemampuan
dan peranan lingkungan dalam menentukan apa yang baik tidak hanya berdasarkan
pada diri namun juga pada orang lain berikut akibatnya. Di lain pihak guru
mempersiapkan anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengem- bangkan
visi apa yang baik secara kon-krit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah
kehidupan bermasya-rakat sehingga pada akhirnya akan terbentuklah dalam diri
anak sense of justice dan sense of good.
Komitmen
guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang kedua lebih lanjut
diuraikan bahwa guru harus memiliki loyalitas terhadap apa yang ditentukan oleh
lembaga (sekolah). Sekolah selanjutnya akan mengatur guru, KBM dan siswa supaya
mengalami proses belajar mengajar yang berlangsung dengan baik dan supaya tidak
terjadi penyalahgunaan jabatan.
Dengan
demikian, pemahaman akan visi pekerjaan sesuai dengan etika moral profesi perlu
dipahami agar tuntutan yang diberikan kepada guru bukan dianggap sebagai beban
melainkan visi yang akan dicapai guru melalui proses belajar mengajar. Guru
perlu diberikan otonomi untuk mengembangkan dan mencapai tuntutan tersebut
3.2
Tugas dan Peran Guru
Pengembangan profesionalisme guru
menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan
hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan
juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap
berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya.
Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek
intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan.
Tugas mulia itu menjadi berat karena
bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan,
melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu
maupun sebagai profesional. Faktor-faktor Penyebab Rendahnya Profesionalisme
Guru Kondisi pendidikan nasional kita memang tidak secerah di negara-negara
maju. Baik institusi maupun isinya masih memerlukan perhatian ekstra pemerintah
maupun masyarakat.
Guru memiliki tugas yang beragam
yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang
profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai
profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan
dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti
mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas
guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke
dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun
yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya
terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka
kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.
Guru
adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa
yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa
sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan
tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan
seseorang. Dengan kata lain potret manusia yang akan datang tercermin dari
potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat
bergantung dari "citra" guru di tengah-tengah masyarakat.
Kalau
kita tinjau peran guru dalam proses belajar mengajar bahwa peran seorang guru
sangat signifikan dalam proses belajar mengajar. Peran guru dalam proses
belajar mengajar meliputi banyak hal seperti sebagai pengajar, manajer kelas,
supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, dsb. Yang akan dikemukakan disini
adalah peran yang dianggap paling dominan yaitu guru sebagai demonstrator, guru
sebagai manajer/pengelola kelas, guru sebagai mediator/fasilitator dan guru
sebagai evaluator.
Dari
segi pengadministrasian seorang guru dapat berperan sebagai pengambil insiatif,
pengarah dan penilai kegiatan pendidikan, guru sebagai wakil masyarakat, guru
sebagai ahli dalam bidang mata pelajaran, guru sebagai penegak disiplin dan
guru sebagai pelaksana administrasi pendidikan.
Sebagai
dirinya sendiri guru harus berperan sebagai petugas social, guru sebagai
pelajar dan ilmuwan, guru sebagai orang tua, guru sebagai teladan dan guru
sebagai pengaman. Sedangkan peran guru secara Psikologis yaitu guru sebagai
ahli psikologi pendidikan, guru sebagai relationship, guru sebagai
catalytic/pembaharu dan guru sebagai ahli psikologi perkembangan.
Seperti halnya dengan profesi
lainnya, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang tidak dapat
dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki persyaratan tertentu. Dalam
pelaksanaan tugasnya sebagai tenaga pendidik profesional, seorang guru
melaksanakan tugas berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme sebagai berikut:
(1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
sebagai guru; (2) memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,
keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; (3) memiliki kualifikasi akademik dan
latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas; (4)memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas; (5) memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; dan (8)
memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kedelapan
prinsip pelaksanaan tugas profesionalisme guru di atas dapat dikelompokkan
menjadi dua jenis, yaitu prinsip yang berbentuk tuntutan dan prinsip yang berbentuk
hak guru. Prinsip pelaksanaan tugas guru yang tergolong sebagai tuntutan
profesional terbagi menjadi dua jenis, yaitu tuntutan kualifikasi akademik dan tuntutan
kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Sebagai tindak lanjut dari
tuntutan tersebut, seorang guru profesional berhak dapat hidup
layak dari profesi tersebut serta memiliki jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas profesi sehingga mereka dapat mengabdikan diri secara total
pada profesi yang telah dipilihnya.
Dalam Undang-undang
Guru dan Dosen (UUGD) ditegaskan, kualifikasi akademik bagi seorang guru diperoleh melalui
pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang
sesuai dengan tugasnya sebagai seorang guru.
Selain melalui pendidikan,
kualifikasi akademik seorang guru juga tergantung pada pengalaman mengajar.
Guru yang memiliki masa kerja yang lebih lama secara normatif tentu lebih
profesional tinimbang guru yang baru diangkat. Itulah sebabnya, baru-baru ini
Pemerintah mengeluarkan suatu produk hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 yang memberikan peluang kepada guru yang belum mengantongi ijazah
Sarjana (S1) untuk memperoleh sertifikat sebagai tenaga pendidik profesional
setelah memiliki masa kerja 20 tahun dan dinyatakan lulus sertifikasi.
Selain kualifikasi akademik,
tuntutan kedua yang harus dimiki seorang tenaga pendidik profesional adalah
kompetensi profesi. Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru,
bahwasanya kompetensi pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan
pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1.
Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga
memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem
pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya
memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina.
Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan
pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan
dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari
lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
2.
Pemahaman terhadap peserta didik
Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak,
sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak
didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang
dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap
latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem
yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3.
Pengembangan kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan
nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4.
Perancangan pembelajaran
Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan
sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah
dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang
kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
5.
Pelaksanaan pembelajaran yang
mendidik dan dialogis
Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif,
aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat
mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
6.
Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan
teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan
dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan
menggunakan teknologi.
7.
Evaluasi hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran
yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode
dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan
penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan
dan solusi secara akurat.
8.
Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan
wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan
potensi yang dimiliki.
Kompetensi kepribadian adalah kepribadian
guru yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif, demokratis, stabil, dewasa,
jujur, sportif dan berwibawa
sehingga menjadi teladan bagi peserta didik dan dapat
mengevaluasi kinerja sendiri secara obyektif.
Kompetensi
sosial adalah kemampuan guru dalam berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan santun dengan peserta didik, dengan sesama
pendidik, dengan tenaga kependidikan, dengan orang tua/ wali peserta didik, dan
dengan masyarakat serta menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
Kompetensi
profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkannya untuk membimbing peserta didik agar
memperoleh kompetensi yang ditetapkan.
Agar keempat
kompetensi di atas dimiliki oleh seorang guru, maka dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya, guru sebagai tenaga pendidik yang profesional berkewajiban:
(1) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu,
serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (2) meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (3) bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (4) menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika; dan (5) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
3.3
Konsep Pengelolaan Pembelajaran
Pembelajaran adalah proses interaksi
peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
Pembelajaran merupakan bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi
proses pemerolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan tabiat, serta
pembentukan sikap dan kepercayaan pada peserta didik. Dengan kata lain,
pembelajaran adalah proses untuk membantu peserta didik agar dapat belajar
dengan baik.
Proses pembelajaran dialami
sepanjang hayat seorang manusia serta dapat berlaku di manapun dan kapanpun.
Pembelajaran mempunyai pengertian yang mirip dengan pengajaran, walaupun
mempunyai konotasi yang berbeda. Dalam konteks pendidikan, guru mengajar supaya
peserta didik dapat belajar dan menguasai isi pelajaran hingga mencapai sesuatu
objektif yang ditentukan (aspek kognitif), juga dapat mempengaruhi perubahan
sikap (aspek afektif), serta keterampilan (aspek psikomotor) seseorang peserta
didik. Pengajaran memberi kesan hanya sebagai pekerjaan satu pihak, yaitu
pekerjaan guru saja. Sedangkan pembelajaran juga menyiratkan adanya interaksi
antara guru dengan peserta didik.
Supervisi akademik adalah
serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses
pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran. Jadi supervisi akademik dapat
dikatakan pula sebagai proses pengelolaan pembelajaran. Supervisi
akademik harus secara langsung mempengaruhi dan mengembangkan perilaku guru
dalam mengelola proses pembelajaran. Inilah karakteristik esensial supervisi
akademik. Sehubungan dengan ini, janganlah diasumsikan secara sempit, bahwa
hanya ada satu cara terbaik yang bisa diaplikasikan dalam semua kegiatan
pengembangan perilaku guru. Tidak ada satupun perilaku supervisi akademik yang
baik dan cocok bagi semua guru (Glickman, 1981). Tegasnya, tingkat kemampuan,
kebutuhan, minat, dan kematangan profesional serta karakteristik personal guru
lainnya harus dijadikan dasar pertimbangan dalam mengembangkan dan
mengimplementasikan program supervisi akademik (Sergiovanni, 1987 dan Daresh,
1989).
Tujuan akhir supervisi akademik
adalah agar guru semakin mampu memfasilitasi belajar bagi murid-muridnya,
membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran yang
dicanangkan bagi murid-muridnya Melalui supervisi akademik diharapkan kualitas
akademik yang dilakukan oleh guru semakin meningkat. Pengembangan kemampuan
dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan
pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga
pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness) atau motivasi
(motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru,
kualitas pembelajaran akan meningkat. Sedangkang menurut Sergiovanni (1987) ada
tiga tujuan supervisi akademik, yaitu:
a)
Supervisi akademik diselenggarakan
dengan maksud membantu guru mengembangkan kemampuannya profesionalnnya dalam
memahami akademik, kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan
menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.
b)
Supervisi akademik diselenggarakan dengan
maksud untuk memonitor kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor
ini bisa dila-kukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat
guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun
dengan sebagian murid-muridnya.
c)
Supervisi akademik diselenggarakan untuk
mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas
mengajarnya, mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong
guru agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh (commitment) terhadap
tugas dan tanggung jawabnya.
3.4
Konsep Kompetensi Pedagogis Guru
Kompetensi pedagogik seorang guru
ditandai dengan kemampuannya menyelengarakan proses pembelajaran yang bermutu,
serta sikap dan tindakan yang dapat dijadikan teladan. Guru pendidikan dasar
perlu memiliki kemampuan memantau atas kemajuan belajar siswanya sebagai bagian
dari kompetensi pedagogik dengan menggunakan berbagai teknik asesmen alternatif
seperti pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, portofolio, memajangkan
karya siswanya.
Kompetensi pedagogik meliputi
pemahaman terhadap peserta didik, merancang, dan melaksanakan pembelajaran, dan
pengenbangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Kompetensi
ini adalah kompetensi utama yang harus dimiliki guru agar pembelajaran yang
dilakukan efektif dan dinamis. Kompetensi pedagogik dalam standar nasional
pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat 3 butir (a) adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yaitu meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar,dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Ruang lingkup kompetensi pedagogik
yaitu rumusan kompetensi pedagogik di dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005, Tentang Standar Nasional
Pendidikan, pasal 28 ayat 3 bahwa kompetensi ialah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi; (1) pemahaman terhadap peserta didik,
(2) perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, (3) evaluasi hasil belajar,
(4) pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Yang
dimaksudkan dengan kompetensi pedagogik ialah kemampuan dalam pengolahan
pembelajaran peserta didik yang meliputi; a) pemahaman wawasan atau landaskan
kependidikan, b) pemahaman terhadap peserta didik, c) pengembangan
kurikulum/silabus, d) perancangan pembelajaran, e) pemanfaatan teknologi
pembelajaran, f) evaluasi proses dan hasil belajar, g) pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Berdasarkan
beberapa pengertian seperti tersebut di atas dengan kompetensi pedagogik maka
guru mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut:1) Mengaktualisasikan
landasan mengajar, 2) Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), 3) Mengenal
siswa, 4) Menguasai teori motivasi, 5) Mengenali lingkungan masyarakat, 6)
Menguasai penyusunan kurikulum, 7) Menguasai teknik penyusunan RPP, 8)
Menguasai pengetahuan evaluasi pembelajaran, dll.
Kompetensi
guru ialah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tingkatan
guru profesional. Kompetensi pedagogik antara lain:
1. Menguasai landasan mengajar,
2. Menguasai ilmu mengajar (didaktik
metodik),
3. Mengenal siswa,
4. Menguasai teori motivasi,
5. Mengenal lingkungan masyarakat,
6. Menguasai penyusunan kurikulum,
7. Menguasai teknik penyusunan RPP,
8. Menguasai pengetahuan evaluasi
pembelajaran.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Guru profesional adalah guru yang
memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan persaratan yang dituntut oleh
profesi keguruan. Kalau begitu guru profesional adalah guru yang senantiasa
menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi
belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkannya kemampuannya secara
berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya.
Secara teori bahwa kemampuan yang harus
dikuasai oleh guru yang bertaraf professional yakni : (a). merencanakan program
belajar mengajar, (b). melaksanakan dan memimpin/mengelola proses belajar
mengajar, (c). menilai kemajuan proses belajar mengajar, (d). menguasai bahan
pelajaran dalam pengertian menguasai bidang studi atau mata pelajaran yang
dipegangnya/dibinanya.
Dalam mengajar guru dan profesi
pendidikan lainnya harus selalu sadar bahwa setiap program pembelajaran adalah
suatu tahap penting dalam upaya untuk mencapai tujuan pembalajaran dan akhirnya
mencapai tujuan pendidikan. Guru harus terampil mengelaborasi kurikulum menjadi
bahan ajar dengan menempatkannya pada
alokasi waktu yang tersedia mengacu pada pokok bahasan dan sub pokok bahasan
dalam mendesain perencanaan pengajaran.
4.2 Saran
Sesuai ajaran ki hajar dewantara,
pendiri perguruan taman siswa yang juga tokoh pendidikan nasional, guru harus
bersikap ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.
Artinya, guru harus mampu memberi contoh di depan bagi siswanya, mampu
menciptakan peluang bagi siswanya untuk berkreasi, dan di belakang ia mampu
memberikan dorongan bagi siswanya untuk maju dan berkembang sesuai dengan
potensi diri.
DAFTAR PUSTAKA
Danim,
Sudarwan dan Khairil.2010.Profesi
Kependidikan.Bandung:Alfabeta.
Makmun,
Syamsuddin Abin.2009.Psikologi
Kependidikan.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
Soedarjo, 2008. Landasan arah pendidikan nasional kita. Jakarta:Pt Gramedia. Bandung : PT MTIMA
Sudrajat,
ahmad. Supervisi Akademik. [15/03/2013]. Tersedia : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2011/03/04/konsep-supervisi-akademik/
Sulistianingsih, HW. Pengembangan Kompetensi Pedagogik
dan Profesional Guru. [15/03/2013]. Tersedia : http://cerpenik.blogspot.com/2011/11/pengembangan-kompetensi-pedagogik-dan.html
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan
FIP-UPI.2007.ilmu dan aplikasi pendidikan kita. Jakarta : PT Gramedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar